JK Sebut UU ASN Terlalu Ribet, Sulit Diimplementasikan
jpnn.com - JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, ketentuan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai terlalu ribet. Implementasinya pun sulit dilaksanakan karena dalam UU tersebut mengharuskan PNS menjadi manusia super.
"Saya sudah baca UU ASN ini, sangat bertele-tele. Jangankan dilaksanakan, istilahnya pun susah dihafal dan dimengerti," kata JK dalam sambutannya di acara rakornas kepegawaian, di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (10/6).
Dia mencontohkan pengubahan eselonisasi. Jika dalam UU Kepegawaian hanya mengenal eselon I, II, III, IV, dan V, di UU ASN penyebutannya berubah menjadi jabatan pimpinan tinggi.
"Saya bingung ini untuk membedakan jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama. Sudah pimpinan tinggi, utama lagi. Berarti untuk jabatan menteri harus pimpinan super tinggi," kata JK yang disambut tawa peserta rakornas.
Menurut JK, penyebutan jabatan pimpinan tinggi lebih sulit dihafalkan ketimbang sebutan eselon satu dan seterusnya. Meski begitu dari sisi positifnya, UU ASN menginginkan aparatur negara mempunyai kemampuan super. Ini sejalan dengan peningkatan kesejahteraan yang diterima ASN. (esy/jpnn)
JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, ketentuan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai terlalu ribet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya