JK Siap Tempatkan Pengacara untuk TKI di Kedubes
Kamis, 25 Juni 2009 – 21:43 WIB
JAKARTA- Demi memberikan jaminan perlindungan hukum kepada ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengadu nasib di luar negeri, capres nomor urut 3 Jusuf Kalla atau JK mengusulkan penempatan pengacara di setiap Kedubes RI.
Aktivis advokasi buruh migran, Moch. Cholily menilai sebagai terobosan baru yang sangat dibutuhkan oleh TKI/TKW untuk memperoleh perlindungan hukum.
Baca Juga:
Menurut Cholily, penasihat hukum asal Indonesia yang berada di kedutaan
besar dan konsulat jenderal nanti diharapkan memiliki jaringan kerja sama dengan penasihat hukum di negara tujuan TKI/TKW tersebut.
Baca Juga:
Sehingga, peran dan fungsi yang idharapkan efektif dan maksimal, dengan mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara bersangkutan, atauperjanjian tenaga kerja antar-negara yang disepakati.
JAKARTA- Demi memberikan jaminan perlindungan hukum kepada ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengadu
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani