JK Siap Tempatkan Pengacara untuk TKI di Kedubes
Kamis, 25 Juni 2009 – 21:43 WIB
Penasihat hukum sangat dibutuhkan para TKI/TKW yang kerap mendapat masalah. Sebut saja seperti di Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Singapura, Korsel, dan banyak negara lain.
Tidak sampai disiti, jaminan JK bahwa TKI/TKW juga bakal diberikan akses komunikasi dengan kedutaan dan keluarga di Indonesia itu lebih baik dan mudah diterapkan, melengkapi gagasan kongkrit JK soal bantuan hukum untuk TKI/TKW.
"Jika ini yang dijalankan, maka sangat tegas terlihat bahwa komitmen negara memenuhi pelayanan hukum gratis saat warganya terlibat sengketa memang ada," tandas Cholily.
Sementara itu, ekonom dari Econit Hendri Saparini menilai gagasan JK ini merupakan suatu kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya. "Selama ini mereka (TKI/TKW) kan tidak mengerti hak-haknya," ujarnya.
JAKARTA- Demi memberikan jaminan perlindungan hukum kepada ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengadu
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik