JK Siap Tempatkan Pengacara untuk TKI di Kedubes
Kamis, 25 Juni 2009 – 21:43 WIB
Penasihat hukum sangat dibutuhkan para TKI/TKW yang kerap mendapat masalah. Sebut saja seperti di Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Singapura, Korsel, dan banyak negara lain.
Tidak sampai disiti, jaminan JK bahwa TKI/TKW juga bakal diberikan akses komunikasi dengan kedutaan dan keluarga di Indonesia itu lebih baik dan mudah diterapkan, melengkapi gagasan kongkrit JK soal bantuan hukum untuk TKI/TKW.
"Jika ini yang dijalankan, maka sangat tegas terlihat bahwa komitmen negara memenuhi pelayanan hukum gratis saat warganya terlibat sengketa memang ada," tandas Cholily.
Sementara itu, ekonom dari Econit Hendri Saparini menilai gagasan JK ini merupakan suatu kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya. "Selama ini mereka (TKI/TKW) kan tidak mengerti hak-haknya," ujarnya.
JAKARTA- Demi memberikan jaminan perlindungan hukum kepada ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengadu
BERITA TERKAIT
- Ke Warakas Jakarta Utara, Ridwan Kamil Tebar Janji
- Ini Gagasan Pramono Anung untuk Wujudkan Tekadnya Menambah Lapangan Kerja di Jakarta
- Gus Muhaimin Beberkan 3 Tugas Pimpinan PKB, Tak Bisa Ditawar
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024