JK Siap Tempatkan Pengacara untuk TKI di Kedubes
Kamis, 25 Juni 2009 – 21:43 WIB
Namun demikian, nasib TKI/TKW masih mengenaskan, terutama dari aspek perlindungan hukum di negara tujuan. Ribuan TKI/TKW dirampas hak-haknya oleh majikan mereka, karena minimnya proteksi dan bantuan hukum yang diberikan pemerintah. Data tahun 2008 menunjukkan, lebih 150 buruh migran Indonesia meregang nyawa ketika bekerja. Mereka berangkat sehat walafiat dan pulang dengan terbungkus peti mati.
Di Singapura, TKI yang mati sejak 1999 hingga 2007 tercatat 147 orang. Di Malaysia, menurut data KBRI Malaysia, dari Januari hingga November 2008 ada 513 warga negara Indonesia yang mati, dan sebagian besar adalah TKI. Itu belum termasuk kasus kematian TKI/TKW di negara lain di luar Malaysia dan Singapura. (ysd/JPNN)
JAKARTA- Demi memberikan jaminan perlindungan hukum kepada ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengadu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik