JK Siap Tempatkan Pengacara untuk TKI di Kedubes
Kamis, 25 Juni 2009 – 21:43 WIB
Namun demikian, nasib TKI/TKW masih mengenaskan, terutama dari aspek perlindungan hukum di negara tujuan. Ribuan TKI/TKW dirampas hak-haknya oleh majikan mereka, karena minimnya proteksi dan bantuan hukum yang diberikan pemerintah. Data tahun 2008 menunjukkan, lebih 150 buruh migran Indonesia meregang nyawa ketika bekerja. Mereka berangkat sehat walafiat dan pulang dengan terbungkus peti mati.
Di Singapura, TKI yang mati sejak 1999 hingga 2007 tercatat 147 orang. Di Malaysia, menurut data KBRI Malaysia, dari Januari hingga November 2008 ada 513 warga negara Indonesia yang mati, dan sebagian besar adalah TKI. Itu belum termasuk kasus kematian TKI/TKW di negara lain di luar Malaysia dan Singapura. (ysd/JPNN)
JAKARTA- Demi memberikan jaminan perlindungan hukum kepada ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengadu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ke Warakas Jakarta Utara, Ridwan Kamil Tebar Janji
- Ini Gagasan Pramono Anung untuk Wujudkan Tekadnya Menambah Lapangan Kerja di Jakarta
- Gus Muhaimin Beberkan 3 Tugas Pimpinan PKB, Tak Bisa Ditawar
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024