JK-Win Dinilai tak Mampu Imbangi Keperkasaan SBY
Minggu, 10 Mei 2009 – 13:44 WIB
JAKARTA- Kendati koalisi Partai Golkar dan Partai Hanura telah bersepakat lebih awal mencalonkan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 8 Juli mendatang, namun elektabilitas pasangan itu tidak bakal mampu menandingi kekuatan blok SBY.
“Melihat gelagat demokrasi di Indonesia sekarang, hampir pasti JK-Wiranto tak mampu mengimbangi keperkasaan SBY,” ujar Herdi Sahrasad, dalam diskusi "Menakar Kontestasi SBY-Hatta, Prabowo-Rizal Ramli dan JK-Wiranto" di salah Restoran, Jl Kebon Sirih 31A Jakarta Pusat, Minggu (10/5).
Baca Juga:
Tampil sebagai panelis ialah Burhanuddin Muhtadi MA (Pengamat Politik dan LSI), Al Chaidar MA (Pengamat Politik dan Dosen FISIP Malikus Saleh Aceh), Ray Rangkuti, Herdi Sahrasad (Paramadina), Nanang Tahqiq MA (Pemerhatian Politik Islam, Dosen UIN dan Paramadina), dengan moderator Boy Ahmad Mahromi. Sedangkan Eef Saifullah Fatah (pengamat politik) tak hadir.
Bila tak ada calon lain, dikhawatirkan demokrasi di Indonesia akan mati suri. “Megawati Soekarnoputri, dengan fakta perolehan suara PDIP yang tak sampai 20 persen kursi, belum bisa mengajukan pencapresan sendiri. Tapi mengajukan pun banyak pengamat mengatakan juga sulit menyaingi SBY. Namun Prabowo Subianto juga sulit mendapatkan tiket capres, karena PDIP mulai melirik Demokrat,” pungkasnya.(fuz/gus/JPNN)
JAKARTA- Kendati koalisi Partai Golkar dan Partai Hanura telah bersepakat lebih awal mencalonkan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto sebagai pasangan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?