JK-Win Klaim Kehilangan 24,1 Juta Suara
Jumat, 07 Agustus 2009 – 18:49 WIB
Mengenai permasalahan DPT ganda, pihak JK-Win membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada pencoretan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti yang diungkapkan KPU dalam persidangan sebelumnya. "Sebagai contoh, dalam rekapitulasi DPT di Jakarta Utara, tidak ada pencoretan DPT ganda seperti yang dijelaskan oleh KPU," jelas kuasa hukum JK-Win.
KPU tegas membantah pernyataan pemohon dengan menyerahkan bukti (T-4, T-7 dan T-10) yang menunjukkan bahwa pihaknya telah melakukan pencoretan terhadap DPT ganda. “Bukti tersebut memperlihatkan DPT ganda di TPS yang dicoret. Kami berusaha untuk menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya," jelas tim kuasa hukum KPU.
Namun pernyataan KPU ini disanggah oleh pemohon karena KPU tidak membuat berita acara pencoretan. "Padahal seharusnya jika Termohon melakukan pencoretan di TPS-TPS, tetap harus melakukan berita acara sebagai bukti yang kuat," tegas kuasa hukum pemohon. Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar pun menengahi dengan menyarankan agar Pemohon menuliskan keterangannya tersebut dalam kesimpulan yang harus diserahkan Sabtu (8/8) kepada Kepaniteraan MK. "Pemohon cukup menyimpulkan hal tersebut dalam kesimpulan saja dan diserahkan kepada Kepaniteraan MK sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim," jelas Mukthie. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Sidang lanjutan sengketa penghitungan suara hasil pilpres yang diajukan pasangan Jusuf Kalla–Wiranto dan Megawati Soekarnoputri–Prabowo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata