Jleb! Bripda Normansyah Terkapar Ditikam Buronan

Jleb! Bripda Normansyah Terkapar Ditikam Buronan
Ilustrasi Foto: JPNN

Kapolres mengatakan pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 53 dan/atau Pasal 351 (2) dan Pasal 212 KUH Pidana, melawan pegawai negeri (aparat polri) yang sedang melaksanakan tugasnya.(lm/sr)


Seorang anggota Buser Satreskrim Polres Manokwari Bripda Normansyah terpaksa dilarikan ke rumah sakit, Rabu (19/4) siang. Dia ditikam saat menangkap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News