Jleb! Bripda Normansyah Terkapar Ditikam Buronan
Kamis, 20 April 2017 – 03:59 WIB
Kapolres mengatakan pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 53 dan/atau Pasal 351 (2) dan Pasal 212 KUH Pidana, melawan pegawai negeri (aparat polri) yang sedang melaksanakan tugasnya.(lm/sr)
Seorang anggota Buser Satreskrim Polres Manokwari Bripda Normansyah terpaksa dilarikan ke rumah sakit, Rabu (19/4) siang. Dia ditikam saat menangkap
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pemkab Sorong akan Mengakomodasi 1.850 Honorer Lewat Jalur PPPK & CPNS
- 1.045 Orang Ikut Tes Seleksi CPNS di Kabupaten Sorong, yang Dibuka 300 Formasi
- Kronologi Penemuan Jasad Ajudan Wakapolres Sorong
- Pelaku yang Menghabisi Nyawa Balita 2 Tahun di Indragiri Hilir Ditangkap, Ini Kronologinya
- Detik-Detik Penikaman Balita yang Tewas di Inhil, Ini Tampang Pelakunya