Jleb! Bripda Normansyah Terkapar Ditikam Buronan
Kamis, 20 April 2017 – 03:59 WIB

Ilustrasi Foto: JPNN
Kapolres mengatakan pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 53 dan/atau Pasal 351 (2) dan Pasal 212 KUH Pidana, melawan pegawai negeri (aparat polri) yang sedang melaksanakan tugasnya.(lm/sr)
Seorang anggota Buser Satreskrim Polres Manokwari Bripda Normansyah terpaksa dilarikan ke rumah sakit, Rabu (19/4) siang. Dia ditikam saat menangkap
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kesya Dibunuh Oknum TNI AL, Senator Bisri Minta Kasusnya Diungkap Secara Transparan
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis