Jleb.. Nasabah Pun Ambruk Ditikam Debt Collector
Senin, 21 Maret 2016 – 03:47 WIB
"Pelaku menggunakan mainan plastik yang diruncingkan. Korban ditikam dan mendapatkan luka 14 jahitan," tegasnya.
Syamsurizal menegaskan kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (opi/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang