Jleb.. Nasabah Pun Ambruk Ditikam Debt Collector

Jleb.. Nasabah Pun Ambruk Ditikam Debt Collector
Ilustrasi. Foto: Pixabay

"Pelaku menggunakan mainan plastik yang diruncingkan. Korban ditikam dan mendapatkan luka 14 jahitan," tegasnya. 

Syamsurizal menegaskan kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (opi/ray)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News