JN Dukung Menlu Minta Klarifikasi AS
Jumat, 11 Maret 2011 – 19:44 WIB

JN Dukung Menlu Minta Klarifikasi AS
Diberitakan sebelumnya, kawat-kawat diplomatik tersebut, yang diberikan WikiLeaks khusus untuk The Age, juga mengatakan, Yudhoyono secara pribadi telah campur-tangan untuk mempengaruhi jaksa dan hakim demi melindungi tokoh-tokoh politik korup dan menekan musuh-musuhnya serta menggunakan badan intelijen negara demi memata-matai saingan politik dan, setidaknya, seorang menteri senior dalam pemerintahannya sendiri.
Baca Juga:
Dalam laporan diplomatik AS yang dimuat Wikileaks mengungkap, segera setelah menjadi presiden pada tahun 2004, Yudhoyono mengintervensi kasus Taufiq Kiemas, suami mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Yudhoyono dilaporkan telah meminta Hendarman Supandji, waktu itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menghentikan upaya penuntutan terhadap Taufiq Kiemas.
Pada Desember 2004, kedutaan AS di Jakarta melaporkan bahwa salah satu informan politiknya yang paling berharga, yaitu penasihat senior Yudhoyono sendiri, TB Silalahi menyarankan Hendarman Supandji yang telah mengumpulkan bukti tentang korupsi Taufik Kiemas,
Namun, Silalahi, salah seorang kepercayaan Yudhoyono di bidang politik, mengatakan kepada kedutaan AS bahwa Presiden secara pribadi telah memerintahkan Hendarman untuk tidak melanjutkan kasus Taufiq. Tidak ada proses hukum yang diajukan terhadap Taufiq, yang kini menjadi Ketua MPR. (fas/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Jaringan Nusantara (JN) yang juga pengamat inteligen, Dinno Cresbon menilai, pemberitaan harian harian The Age dan Sydney
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit