Joe Biden Beri Angin Segar untuk Kripto, Bitcoin Memelesat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang mengharuskan lembaga-lembaga pemerintah setempat untuk menilai manfaat dan risiko menciptakan USD digital bank sentral dan penerbitan mata uang kripto lainnya.
Hal itu membuat Bitcoin melonjak pada Rabu (9/3).
Perintah eksekutif AS berpotensi memperluas adopsi mata uang virtual atau kripto dalam sistem keuangan AS.
Namun, Perintah Joe Biden akan mengharuskan Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan lembaga-lambaga utama lainnya untuk menyiapkan laporan tentang "masa depan uang" dan peran yang akan dimainkan mata uang kripto.
Mitra pengelola di firma hukum FisherBroyles Michael Pierson menyatakan dengan rezim sanksi baru-baru ini sebagai akibat dari perang di Ukraina.
"Sangat penting bahwa kita memiliki kerangka peraturan untuk aset digital yang melawan keuangan gelap, dan mencegah risiko terhadap stabilitas keuangan dan keamanan nasional," kata Michael.
Gedung Putih tahun lalu mengatakan sedang mempertimbangkan pengawasan luas pasar mata uang kripto - termasuk perintah eksekutif - untuk menghadapi ancaman ransomware dan kejahatan dunia maya lainnya yang semakin meningkat.
Perdagangan tengah hari, Bitcoin naik 9,1 persen menjadi USD 42.280, di jalur untuk persentase kenaikan terbesar sejak 28 Februari.
Perintah eksekutif AS berpotensi memperluas adopsi kripto dalam sistem keuangan AS.
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto
- Upbit Indonesia Dukung Generasi Muda di Bidang Olahraga Kancah Internasional
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia