Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial
Selasa, 12 Mei 2009 – 15:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes resmi diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini, menurut Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan, karena Irawady telah melanggar sumpah jabatan. Selain itu, dia juga telah dijatuhi pidana atas tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Hal itu diperkuat dengan keputusan pengadilan yang telah inkrah.
"Kami meminta persetujuan paripurna DPR RI untuk memberhentikan dengan tidak hormat terhadap saudara Irawady Joenoes dari keanggotaan Komisi Yudisial," kata Trimedya saat memberikan laporan di hadapan Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).
Baca Juga:
Keputusan pemberhentian ini, lanjut Trimedya, telah dikonsultasikan dengan Badan Musyawarah (DPR). "Saudara Irawady telah melakukan perbuatan tercela, dan melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya," lanjutnya.
Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar itu, usai mendengar laporan Trimedya, lantas menyatakan setuju untuk memberhentikan Irawady secara tidak terhormat.
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes resmi diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini, menurut Ketua Komisi III Trimedya
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2