Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial
Selasa, 12 Mei 2009 – 15:34 WIB
Seperti diketahui, pada 2008 Irawady Joenoes terbukti bersalah telah menerima suap kasus penggandaan tanah untuk membangun gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat. Irawady telah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (esy/cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes resmi diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini, menurut Ketua Komisi III Trimedya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi