Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial
Selasa, 12 Mei 2009 – 15:34 WIB

Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial
Seperti diketahui, pada 2008 Irawady Joenoes terbukti bersalah telah menerima suap kasus penggandaan tanah untuk membangun gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat. Irawady telah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (esy/cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes resmi diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini, menurut Ketua Komisi III Trimedya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?