Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial

Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial
Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial
Seperti diketahui, pada 2008 Irawady Joenoes terbukti bersalah telah menerima suap kasus penggandaan tanah untuk membangun gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat. Irawady telah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (esy/cha/JPNN)
Berita Selanjutnya:
UU Peternakan Kurang Tegas

JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes resmi diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini, menurut Ketua Komisi III Trimedya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News