Jogja Tetap Daerah Istimewa

Jogja Tetap Daerah Istimewa
Jogja Tetap Daerah Istimewa
JAKARTA - Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keistimewaan Jogja. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa RUU Keistimewaan Jogja tetap akan menempatkan Sultan dan Pakualam di posisi tinggi. "Pemerintah tidak ada niatan mengecilkan arti Jogja. Pemerintah justru melihat Jogja dengan filosofis kerakyatan yang dikembangkan di Jogja serta aturan hukum yang berlaku dan demokrasi yang berkembang," ujar Mardiyanto usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (4/9).

 

 

Mardiyanto menambahkan, RUU Keistimewaan Jogja sudah disampaikan ke DPR pada 15 Agustus lalu. Menurutnya, RUU tersebut sudah melalui kajian akademis selama dua tahun lebih dan berupaya mengakomodasi semua pihak. "Tinggal bagaimana tentunya agar peran Sultan dan Pakualam cukup tinggi. Di sini letaknya pembahasan itu," tandasnya.

 

Ditambahkan, sore hari ini Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU Keistimewaan Jogja. Kapan RUU Keistimewaan bakal selesai dibahas mengingat masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY akan segera berakhir? Mardiyanto tak mau menjawab waktu yang pasti penyelesaiannya. "Nanti kita lihat. Karena draft sudah sampai di DPR," ucapnya.(ara/JPNN)

 

JAKARTA - Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keistimewaan Jogja. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News