Johan Budi akan Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Morotai Rusli Sibua melalui tim kuasa hukumnya berniat melaporkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dan Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha ke polisi. Pasalnya, kedua orang itu menyampaikan kepada media massa bahwa Rusli tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir dari pemeriksaan pada hari Kamis (2/7) lalu.
"Kami selaku kuasa hukum Rusli Sibua akan melaporkan pihak-pihak terkait yang menyatakan Rusli Sibua tidak hadir tanpa keterangan apapun kepada Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik," kata pengacara Rusli, Achmad Rifai dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/7).
Menurutnya, tim kuasa hukum pada hari Kamis itu telah mendatangi KPK untuk memberitahu perihal ketidakhadiran Rusli. Selain itu tim juga menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Sebagai bukti, dia memperlihatkan tanda terima yang ditandatangani oleh petugas KPK bernama Wicklief Ruus. "Karena itu tidak benar apabila menurut Johan Budi dan Priharsa Nugraha menyatakan tidak hadir tanpa keterangan," jelasnya.
Selain itu Rifai juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Rusli. Pasalnya, dia menilai banyak kejanggalan dalam keputusan KPK itu.
Seperti diketahui, Bupati Morotai Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga menyuap Akil Mochtar selaku ketua MK untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam sindang sengketa pilkada itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Morotai Rusli Sibua melalui tim kuasa hukumnya berniat melaporkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dan Kepala Bagian Pemberitaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren