Johan Budi Bicara 4 Mata dengan Jokowi, Ini yang Dibahas

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Presiden Joko Widodo yang kini menjadi anggota DPR RI Johan Budi SP mengungkap isi pembicaraan empat matanya dengan Jokowi di Istana Kepresidenan beberapa hari lalu.
Johan Budi mengatakan bahwa pertemuannya dengan Presiden Jokowi itu bukanlah kali pertama sejak dia menjabat sebagai anggota DPR RI.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku bahwa selain bersilaturahmi, dia juga memberikan masukan kepada Presiden Jokowi terkait dengan kinerja menteri-menteri di Kabinet Indonesia Maju.
"Saya yang memberi masukan terhadap kinerja kabinet-kabinet atau menteri Pak Jokowi," kata Johan Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).
Hanya saja, mantan juru bicara dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu membantah bahwa dia bersama Presiden Jokowi membicarakan reshuffle kabinet pada Rabu Pon.
“Jadi, silaturahmi sama itu (memberi masukan). Tidak membahas soal reshuffle, tidak bahas soal jubir-jubir (presiden), enggak ada itu. Enggak, enggak (soal reshuffle pada Rabu Pon),” katanya.
Mantan wartawan itu mengaku memberikan pendapat soal kabinet Jokowi lantaran kerap memperhatikan kinerja para menteri berdasarkan masukan dari dapilnya.
"Dari mana saya memberi masukan? Saya, kan, sering ke dapil juga, sehingga apa yang saya rasakan, saya lihat di masyarakat, itu saya sampaikan kepada Pak Presiden secara langsung," ungkap pria yang akrab disapa Bang Jo atau JBSP, itu.
Johan Budi membeber isi pembicaraan empat matanya dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu. Ada bahas soal kinerja menteri. Soal reshuffle?
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum