Johan Budi Ingatkan Budi Waseso Soal Ini

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi enggan banyak komentar soal sikap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) yang menolak untuk melaporkan harta kekayaanya. Johan hanya mengingatkan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.
"Sepanjang yang saya tahu setiap penyelenggara wajib laporkan kekayaan," kata Johan di KPK, Senin (1/6).
Johan akui bahwa Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 ataupun Undang-Undang KPK tidak diatur sanksi bagi pejabat yang lalai melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Menurutnya, hal tersebut menjadi celah bagi para pejabat untuk tidak melapor.
Meski begitu, Johan tetap berpendapat bahwa ketentuan soal pelaporan harta kekayaan tidak bisa seenaknya dilanggar.
"Memang ada kekurangan di undang-undang, karena tidak disebutkan soal sanksi. Tapi undang-undang mewajibkan lapor kekayaan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi enggan banyak komentar soal sikap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) yang menolak untuk melaporkan harta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?