Johan Budi Resmi Menjabat Deputi Pencegahan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad melantik Johan Budi SP menjadi Deputi Pencegahan, Jumat (17/10). Acara pelantikan itu dimulai sekitar pukul 16.15 WIB.
Dalam pelantikan tersebut, Johan mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Abraham. Selain Johan, Ari Widiatmoko dilantik sebagai Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Abraham menyampaikan KPK masih memiliki banyak tantangan ke depan. Ia pun memberikan pesan-pesan kepada Ari dan Johan.
Abraham menyampaikan unit pengawasan internal menjadi sesuatu yang sangat penting. "KPK sebagai role model, pengawasan internal akan menjadi contoh lembaga-lembaga dan kementerian di negeri kita," katanya di KPK.
Sementara untuk Deputi Pencegahan, Abraham menyatakan pemberantasan korupsi tidak hanya bisa mengandalkan penindakan, tetapi juga perlu dilakukan pendekatan pencegahan. "Diharapkan Johan Budi mampu optimalisasi Deputi Pencegahan," ucapnya.
Menurut Abraham, unit Deputi Pencegahan menjadi sesuatu yang penting, karena bisnis KPK pada penindakan dan pencegahan. Ia pun berharap koordinasi supervisi pencegahan bisa dioptimalisasi.
Acara pelantikan itu dihadiri Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Busyro Muqoddas serta para pegawai KPK. Pihak lain yang hadir adalah Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad melantik Johan Budi SP menjadi Deputi Pencegahan, Jumat (17/10). Acara pelantikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat