Johan Ingatkan Wakil Rakyat Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Johan Ingatkan Wakil Rakyat Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Johan Ingatkan Wakil Rakyat Wajib Laporkan Harta Kekayaan

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengingatkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan. Menurutnya, para wakil rakyat di DPR maupun DPRD di seluruh Indonesia pun wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"Kalau DPR dan DPRD iya wajib, dan sudah sebagian besar yang melaporkan (kekayaannya)," kata Johan usai menemui pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (16/3).

Menurut Johan, kewajiban wakil rakyat melaporkan harta kekayaan itu tanpa pengecualian. Namun, ia mengaku belum tahu persis tentang anggota DPR maupun DPRD yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Lebih lanjut Johan merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurutnya, UU itu mengatur bahwa setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat.

Mekanisme pelaporannya sendiri diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengingatkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News