Johan: Kalau Takut Diracun, Nginep Aja di Hotel
Dirinya menegaskan tidak bisa mendampingi Anas pada Jumat (10/1) lalu karena di luar kota. Karena itu, begitu sudah longgar, ia menyempatkan diri menjenguk Anas meski tidak diperbolehkan KPK. ’’Iya, Jumat nggak datang nemenin Anas datang karena ada urusan di luar kota,” kilahnya.
Meski tidak bisa bertatap muka dengan Anas, Saan menyatakan bahwa kondisi Anas dalam keadaan baik. Hal ini diketahuinya dari keluarga Anas. "Hanya disampaikan beliau (Anas) sehat," katanya.
Hal senada disampaikan Umar. Ia mengaku tidak bisa bertemu Anas yang mendekam di Rutan KPK. "Sekarang keluarga, besok-besok baru para sahabat ya," katanya singkat.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Ketua Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat.
Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009 – 2014. Penetapan tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 22 Februari 2013 yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan telah disepakati kelima unsur pimpinan lainnya.
KPK menjerat mantan anggota Komite Pemilihan Umum (KPU) tersebut dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (sar)
JAKARTA–Kekhawatiran pihak keluarga Anas yang bersikeras melarangnya menyantap makanan yang disediakan rutan dinilai KPK berlebihan. Juru Bicara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025: BKI Gelar Acara Donor Darah, Webinar Inspiratif Hingga Lomba
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Prabowo Akan Resmikan Proyek Listrik di 18 Provinsi, Berikut Daftarnya
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Terjadi di Kota-Kota Besar
- Info Penting dari AKBP Efos untuk Honorer Lulus PPPK 2024