Johanes Limardi Sudah Tertangkap

jpnn.com, SURABAYA - Johanes Limardi sudah ditangkap oleh tim dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Surabaya, Jawa Timur.
Johanes merupakan seorang terpidana kasus penipuan pajak PPH senilai Rp 1,79 miliar.
Menurut Kajari Surabaya Anton Delianto, terpidana yang berprofesi sebagai notaris di Surabaya, ditangkap di kawasan Tegalsari setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama tiga hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:Print-11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48)P.
"Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019," kata Anton Delianto di Surabaya, Rabu (24/2).
Anton menjelaskan, berdasarkan putusan MA terdakwa Johanes Limardi dihukum empat tahun penjara.
Hakim MA juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," jelas Anton.
Johanes Limardi ditangkap oleh tim intelijen di Jawa Timur setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari.
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan