Johanes Limardi Sudah Tertangkap
jpnn.com, SURABAYA - Johanes Limardi sudah ditangkap oleh tim dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Surabaya, Jawa Timur.
Johanes merupakan seorang terpidana kasus penipuan pajak PPH senilai Rp 1,79 miliar.
Menurut Kajari Surabaya Anton Delianto, terpidana yang berprofesi sebagai notaris di Surabaya, ditangkap di kawasan Tegalsari setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama tiga hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:Print-11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48)P.
"Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019," kata Anton Delianto di Surabaya, Rabu (24/2).
Anton menjelaskan, berdasarkan putusan MA terdakwa Johanes Limardi dihukum empat tahun penjara.
Hakim MA juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," jelas Anton.
Johanes Limardi ditangkap oleh tim intelijen di Jawa Timur setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari.
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju