Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
Kamis, 06 Februari 2025 – 11:58 WIB

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto : Ricardo/JPNN.com
Selain itu, Tanak menyatakan ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, khususnya mengenai urutan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, posisi peraturan DPR berada di bawah UU. Dengan demikian, pihak yang dirugikan atas tatib DPR dapat menggugatnya ke MA.
"Bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA," tegas dia. (tan/jpnn)
Johanis Tanak menyatakan pihak yang keberatan dengan revisi tatib DPR dapat menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis