John Chardon Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa John Willian Chardon (72 tahun) dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun atas dakwaan menyebabkan hilangnya nyawa istrinya Novy pada Februari 2013.
Keputusan hakim Ann Lyons ini disampaikan dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan di pengadilan kriminal Mahkamah Agung negara bagian Queensland, Australia, Rabu (11/9/2019).
Para juri hari Senin lalu menyimpulkan Terdakwa bersalah atas dakwaan manslaughter namun tidak terbukti dalam dakwaan pembunuhan secara terencana (murder) terhadap istrinya yang asal Surabaya.
Pasangan itu dikaruniai dua anak, dan sedang dalam proses perceraian ketika Novy dilaporkan menghilang dari rumah mereka di daerah Upper Coomera 6 tahun lalu.
Sepanjang persidangan kasus ini, Terdakwa John tetap menyangkal telah menghilangkan nyawa istrinya itu.
Hakim Ann Lyons dalam vonisnya menyatakan, Novy menderita kematian "yang penuh kekerasan" namun "diam-diam" sebelum John menghilangkan seluruh bukti-bukti dan "secara tenang" kembali ke kehidupannya seperti biasa.
"Kemampuan menghapus segala kebohongan sangat memprihatinkan, terutama untuk menjelek-jelekkan istrimu dalam setiap kesempatan," ujar Hakim Lyons.
"Kamu membunuhnya pada saat dia baru memulai langkah pertama untuk menyelesaikan perceraian kalian. Novy berhak menjalani kehidupan tanpa kamu," tambahnya.
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki