John Kei Bakal Lawan Putusan
Kamis, 27 Desember 2012 – 16:51 WIB
JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12), memastikan akan mengajukan banding. Tokoh pemuda asal Pulau Kei di Maluku itu menganggap tidak ada bukti kuat bahwa dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan itu. Karenanya John yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan akan melawan putusan PN. "Pasti banding lah," tegasnya.
"Dari awal sudah aneh, masa P21 (pelimpahan berkas, red) hanya dalam satu jam. Saya kan punya waktu 120 hari," kata John saat ditemui usai persidangan.
Baca Juga:
John menilai berkas perkaranya sengaja dipaksakan. Hal itu didasari lamanya proses hukum yang dia jalani. "Kalau memang terbukti, mengapa selama ini?" keluhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi