John Kei Bakal Lawan Putusan
Kamis, 27 Desember 2012 – 16:51 WIB
JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12), memastikan akan mengajukan banding. Tokoh pemuda asal Pulau Kei di Maluku itu menganggap tidak ada bukti kuat bahwa dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan itu. Karenanya John yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan akan melawan putusan PN. "Pasti banding lah," tegasnya.
"Dari awal sudah aneh, masa P21 (pelimpahan berkas, red) hanya dalam satu jam. Saya kan punya waktu 120 hari," kata John saat ditemui usai persidangan.
Baca Juga:
John menilai berkas perkaranya sengaja dipaksakan. Hal itu didasari lamanya proses hukum yang dia jalani. "Kalau memang terbukti, mengapa selama ini?" keluhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi
BERITA TERKAIT
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025