John Kei Bakal Lawan Putusan
Kamis, 27 Desember 2012 – 16:51 WIB

John Refra alias John Kei usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Sementara itu Tim Kuasa Hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis juga menyebut keanehan dalam proses persidangan yang dijalani kliennya. Indra menyayangkan karena selama persidangan atas kliennya, majelis hakim tidak menggali lebih jauh dakwaan JPU.
Bahkan Indra menyebut bahwa semua saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan keterlibatan kliennya. Justru, lanjut dia, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya adalah untuk lima terdakwa untuk perkara yang sama tapi yang sudah divonis.
"Semua keterangan saksi itu soal pembunuhan, tidak ada satupun yang berkaitan dengan tiga terdakwa ini," ujar Indra yang terlihat kesal dengan sikap hakim yang dinilainya otoriter.(fat/jpnn)
JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung