John Kei Bebas Bersyarat Setelah Hampir 6 Tahun di Nusakambangan
Kamis, 26 Desember 2019 – 23:07 WIB
Penjamin juga harus membimbing dan mengawasi napi yang mengikuti program pembebasan bersyarat. John Kei menjadi warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan sejak awal Maret 2014.(tan/jpnn)
Tokoh pemuda asal Maluku John Refra alias John Kei yang menjadi terpidana perkara pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono memperoleh pembebasan bersyarat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan