John Kei Bebas Bersyarat Setelah Hampir 6 Tahun di Nusakambangan

John Kei Bebas Bersyarat Setelah Hampir 6 Tahun di Nusakambangan
John Refra alias John Kei. Foto: Antara/Wahyu Putro A

Penjamin juga harus membimbing dan mengawasi napi yang mengikuti program pembebasan bersyarat. John Kei menjadi warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan sejak awal Maret 2014.(tan/jpnn)

 

Tokoh pemuda asal Maluku John Refra alias John Kei yang menjadi terpidana perkara pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono memperoleh pembebasan bersyarat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News