John Kei Bebas Bersyarat Setelah Hampir 6 Tahun di Nusakambangan
Kamis, 26 Desember 2019 – 23:07 WIB

John Refra alias John Kei. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Penjamin juga harus membimbing dan mengawasi napi yang mengikuti program pembebasan bersyarat. John Kei menjadi warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan sejak awal Maret 2014.(tan/jpnn)
Tokoh pemuda asal Maluku John Refra alias John Kei yang menjadi terpidana perkara pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono memperoleh pembebasan bersyarat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza