John Kei Diganjar 12 Tahun Penjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 15:10 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoe alias Ayung.
"Menjatuhkan Pidana penjara 12 tahun kepada John Refra alias John Kei," kata Majelis Hakim dalam sidang yang dipimpin Supradja di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Baca Juga:
Sementara itu Hakim memvonis dua terdakwa lain, yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab, masing-masing 1 tahun 6 bulan. Vonis terhadap John Kei dan dua rekannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain dituntut 2 tahun penjara.
Hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma bagi keluarga korban, serta perbuatannya tergolong sadis. Yang meringankan, terdakwa sopan selama dalam sidang.
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?