John Kei Diganjar 12 Tahun Penjara

John Kei Diganjar 12 Tahun Penjara
DIPUTUS BERSALAH: John Kei saat keluar dari PN Jakpus setelah sidang vonis yang menyatakan dirinya dihukum 12 tahun penjara. FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
Putusan hakim membuat kuasa hukum terdakwa, Indra Sanun Lubis meradang. Pasalnya hakim tidak juga menunjukkan barang bukti yang disebutkan dalam persidangan. Selain itu hakim juga tidak menggali fakta persidangan secara mendalam.

"Pak hakim, tadi janji berdebat, Hakim senior kok begini, parah," kata Indra. Namun apa yang disampaikan ketua tim kuasa hukum John Kei itu tidak digubris hakim dan tetap pada putusannya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News