John Kei Diganjar 12 Tahun Penjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 15:10 WIB

DIPUTUS BERSALAH: John Kei saat keluar dari PN Jakpus setelah sidang vonis yang menyatakan dirinya dihukum 12 tahun penjara. FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
Putusan hakim membuat kuasa hukum terdakwa, Indra Sanun Lubis meradang. Pasalnya hakim tidak juga menunjukkan barang bukti yang disebutkan dalam persidangan. Selain itu hakim juga tidak menggali fakta persidangan secara mendalam.
Baca Juga:
"Pak hakim, tadi janji berdebat, Hakim senior kok begini, parah," kata Indra. Namun apa yang disampaikan ketua tim kuasa hukum John Kei itu tidak digubris hakim dan tetap pada putusannya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Pelindo Ungkap Soal Kemacetan Panjang di Tanjung Priok
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH