John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sabtu, 18 Februari 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Polisi tak hanya melumpuhkan John Kei dengan timah panas di betisnya. Tokoh pemuda asal Maluku itu juga dijerat dengan sederet pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebab, John Kei disangka terlibat pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Ayung alias Tan Harry Tantono. Pemilik nama asli John Refra itu dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 junto pasal 55 ayat (1) junto 56. "Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Sabtu (18/2).
Baca Juga:
Seperti diketahui, pada Jumat (17/2) malam John Kei ditangkap polisi di Hotel C'One di Pulomas, Jakarta Timur. Saat ditangkap, John Kei bersama artis 1990-an Alba Fuad. Artis berdarah Arab itu akhirnya ditahan polisi karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai sekitar Rp 5,2 juta handphone, dompet dan mobil Jeep Wrangler hijau metalik serta alat hisap narkoba. John Kei ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan atas Ayung alias Tan Harry Tantono, bos PT Sanex Steel Indonesia.
JAKARTA - Polisi tak hanya melumpuhkan John Kei dengan timah panas di betisnya. Tokoh pemuda asal Maluku itu juga dijerat dengan sederet pasal pembunuhan
BERITA TERKAIT
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap