John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Ngamuk
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:20 WIB
JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Kei berakhir ricuh. Penyebabnya, pendukung tokoh pemuda asal Maluku itu tidak terima John Kei dituntut 14 tahun penjara. Akibatnya, Polisi harus memuntahkan puluhan tembakan ke udara untuk mengusir simpatisan itu.
Sidang yang molor hingga tiga jam dari agenda semula yakni pukul 10.00 tersebut memang berjalan panas. Beberapa kali jalannya sidang sempat terhenti sementara karena protes dari pihak John Kei. Puncaknya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut John bersalah dalam pembunuhan pengusaha asal Surabaya itu.
Baca Juga:
"Menuntut terdakwa satu John Kei, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Melanggar pasal pertama primer 340 KUHP, subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Tamalia Rosa.
Selain John Kei, jaksa juga menuntut dua rekannya yakni Josep Hungan dan Muchlis B Sahab. Namun, kepada dua terdakwa itu jaksa menuntut lebih ringan yakni dua tahun kurungan. John Kei lebih berat karena jaksa yakin kalau John terlibat dalam pembunuhan berencana pengusaha itu.
JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Kei berakhir ricuh. Penyebabnya, pendukung tokoh
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah