John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Ngamuk
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:20 WIB

John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Ngamuk
Memang, dalam dakwaannya John Kei dituding menjadi bagian dari penyebab terbunuhnya pengusaha yang akrab disapa Ayung tersebut. John disebut pernah mengancam akan membunuh Ayung. Itu dilakukan karena Ayung tak setuju memberi porsi saham PT Sanex Steel ke John Kei.
Sebenarnya, saat tuntutan dibacakan John Kei dan dua terdakwa lain masih bisa mengendalikan diri. Hanya John Kei yang sesekali meracau dan mengucapkan sumpah serapah atas tuntutan yang menurutnya tidak masuk akal. Susana menjadi panas justru saat kuasa hukum mereka mulai berbicara.
Tofik Y Chandra, salah satu kuasa hukum John Kei mengatakan kalau fakta-fakta persidangan yang dibacakan JPU janggal.Terutama saat jaksa menguraikan barang bukti yang disebutnya telah dihadirkan di persidangan. Mulai dari sepatu, celana, pakaian, hingga pisau yang digunakan untuk membunuh Ayung.
Dia keberatan kalau dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut barang bukti merupakan bagian dari fakta persidangan. Klaim tim kuasa hukum, semua itu tidak pernah dihadirkan di persidangan. "Maaf majelis hakim, apa yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Tofik Y Chandra.
JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Kei berakhir ricuh. Penyebabnya, pendukung tokoh
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar