John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Ngamuk
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:20 WIB

John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Ngamuk
Hakim sempat menegur kepada tim kuasa hukum agar tenang dan mencatat semua keluhan untuk disampaikan dalam pembelaan. Namun, Tofik lebih ulung dalam meyakinkan, hingga akhirnya hakim mengakui barang bukti itu tak pernah ada. "Maaf mungkin saya salah, barang bukti ada di sidang yang lain. Bukan sidang ini," kata Ketua Hakim Supradja.
Mendengar itu, tim JPU tampak hanya terdiam. Hakim lantas meminta kepada tim John Kei agar memasukkan keluhannya untuk menjadi materi pembelaan. Mengetahui hakim "berpihak" pada John Kei, keluarga yang mengikuti jalannya persidangan langsung berteriak-teriak. Mereka mempertanyakan dasar jaksa menuntut John Kei 14 tahun penjara.
Hakim yang mencoba menenangkan tidak digubris oleh para keluarga. Mereka makin panas setelah Tofik kembali menyebut persidangan yang berjalan selama berbulan-bulan seolah tidak ada artinya. "Buat apa kalau materi tuntutan hanya menyalin BAP. Tidak sesuai dengan fakta persidangan," tambahnya.
Begitu sidang ditutup oleh Hakim Supradja, keluarga tak mampu lagi menahan emosi. Beberapa orang langsung melompat dari kursi pengunjung sidang menuju arah jaksa. Keluarga John Kei itu ingin mempertanyakan secara langsung dasar 14 tahun tuntutan penjara. Beruntung, polisi langsung menarik dan membawanya keluar.
JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Kei berakhir ricuh. Penyebabnya, pendukung tokoh
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus