John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Ngamuk

John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Ngamuk
John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Ngamuk
Hakim sempat menegur kepada tim kuasa hukum agar tenang dan mencatat semua keluhan untuk disampaikan dalam pembelaan. Namun, Tofik lebih ulung dalam meyakinkan, hingga akhirnya hakim mengakui barang bukti itu tak pernah ada. "Maaf mungkin saya salah, barang bukti ada di sidang yang lain. Bukan sidang ini," kata Ketua Hakim Supradja.     

Mendengar itu, tim JPU tampak hanya terdiam. Hakim lantas meminta kepada tim John Kei agar memasukkan keluhannya untuk menjadi materi pembelaan. Mengetahui hakim "berpihak" pada John Kei, keluarga yang mengikuti jalannya persidangan langsung berteriak-teriak. Mereka mempertanyakan dasar jaksa menuntut John Kei 14 tahun penjara.    

Hakim yang mencoba menenangkan tidak digubris oleh para keluarga. Mereka makin panas setelah Tofik kembali menyebut persidangan yang berjalan selama berbulan-bulan seolah tidak ada artinya. "Buat apa kalau materi tuntutan hanya menyalin BAP. Tidak sesuai dengan fakta persidangan," tambahnya.    

Begitu sidang ditutup oleh Hakim Supradja, keluarga tak mampu lagi menahan emosi. Beberapa orang langsung melompat dari kursi pengunjung sidang menuju arah jaksa. Keluarga John Kei itu ingin mempertanyakan secara langsung dasar 14 tahun tuntutan penjara. Beruntung, polisi langsung menarik dan membawanya keluar.

JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Kei berakhir ricuh. Penyebabnya, pendukung tokoh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News