John Kei jadi Agen Ganda
Diduga Kongkalikong dengan Pengusaha Pengutang Ayung
Kamis, 23 Februari 2012 – 05:56 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus berupaya memecahkan misteri motif pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tanoto alias Ayung dengan tersangka pembunuhan John Kei. Mereka tidak mau begitu saja percaya dengan alibi kubu John Kei bahwa pembunuhan dilakukan anak buah lelaki asal Maluku itu di luar kendalinya.
Penyidik saat ini mendalami plot bahwa John Kei bermain di dua kaki alias menjadi double agent. Dia mengenal baik Ayung tapi juga kongkalikong dengan pengusaha yang punya utang dengan pengusaha asal Surabaya itu. Sebab, tidak mungkin hanya karena ongkos tagih utang kurang dia sampai tega membunuh Ayung secara keji. Apalagi, menurut klaim pengacaranya, John Kei adalah teman dekat Ayung.
Baca Juga:
"Itu kemungkinan yang kami dalami. Penyidik masih mengumpulkan data," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi, Rabu (22/2). Bisa jadi saat John Kei hendak menagih utang pengusaha tersebut, dia menerima tawaran yang lebih menggiurkan. Apalagi jika ternyata persoalan pengusaha tersebut dengan Ayung tidak hanya soal utang.
Sejumlah kemungkinan motif, kata Rikwanto, masih sangat terbuka. Kunci untuk mengungkap kebenaran plot tersebut ada pada pengusaha yang berutang kepada Ayung. Jika ternyata dia juga terlibat dalam upaya melenyapkan Ayung, akan terjawab misteri siapa di balik John Kei.
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus berupaya memecahkan misteri motif pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tanoto alias Ayung
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers