John Kei Jadi Penghuni Nusakambangan
Minggu, 02 Maret 2014 – 14:53 WIB
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah kasasi, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. (ant/rr/mas)
CILACAP - Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei, resmi jadi penghuni Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (2/3). Pria yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak