John Kei Jadi Penghuni Nusakambangan

John Kei Jadi Penghuni Nusakambangan
John Kei. FOTO: dok/jpnn

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah kasasi, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. (ant/rr/mas)

 


CILACAP - Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei, resmi jadi penghuni Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (2/3). Pria  yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News