John Kei Jalani Sidang Vonis, Gajah Mada Macet
Kamis, 27 Desember 2012 – 11:20 WIB
JAKARTA - Sidang putusan kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung dengan dengan terdakwa John Kei yang akan dilangsungkan hari ini di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Selain para pengikut John Kei yang memberikakan dukungan, di sana juga ada kelompok penentang. Ratusan polisi pun diturunkan untuk mencegah bentrok. Tak pelak jalanan kawasan Gajah Mada pun macet. Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut John Kei 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan John Kei yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab dituntut 2 tahun penjara.
Kuasa Hukum John Kei, Tofik Chandra menyebutkan, dalam sidang kali ini kliennya akan mendengarkan vonis dari majelis hakim. "Agendanya vonis. Sekitar jam 10.00 WIB," ujarnya sembari mengatakan, John Kei siap menghadapi apapun keputusan majelis hakim dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
Saat ditanya mengenai rencana banding, Tofik belum memastikannya karena masih menunggu seperti apa putusan hakim terhadap John Kei. Dia hanya berharap sidang putusan kali ini tidak mengalami penundaan seperti yang kerap terjadi pada sidang sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang putusan kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung dengan dengan terdakwa John Kei yang akan dilangsungkan
BERITA TERKAIT
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru