John Kei Jalani Sidang Vonis, Gajah Mada Macet
Kamis, 27 Desember 2012 – 11:20 WIB

John Kei Jalani Sidang Vonis, Gajah Mada Macet
JAKARTA - Sidang putusan kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung dengan dengan terdakwa John Kei yang akan dilangsungkan hari ini di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Selain para pengikut John Kei yang memberikakan dukungan, di sana juga ada kelompok penentang. Ratusan polisi pun diturunkan untuk mencegah bentrok. Tak pelak jalanan kawasan Gajah Mada pun macet. Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut John Kei 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan John Kei yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab dituntut 2 tahun penjara.
Kuasa Hukum John Kei, Tofik Chandra menyebutkan, dalam sidang kali ini kliennya akan mendengarkan vonis dari majelis hakim. "Agendanya vonis. Sekitar jam 10.00 WIB," ujarnya sembari mengatakan, John Kei siap menghadapi apapun keputusan majelis hakim dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
Saat ditanya mengenai rencana banding, Tofik belum memastikannya karena masih menunggu seperti apa putusan hakim terhadap John Kei. Dia hanya berharap sidang putusan kali ini tidak mengalami penundaan seperti yang kerap terjadi pada sidang sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang putusan kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung dengan dengan terdakwa John Kei yang akan dilangsungkan
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur