John Kei Jalani Sidang Vonis, Gajah Mada Macet
Kamis, 27 Desember 2012 – 11:20 WIB

John Kei Jalani Sidang Vonis, Gajah Mada Macet
Diketahui dalam sidang perdananya beberapa waktu lalu, John Kei Cs didakwa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Hal itu karena perbuatan terdakwa dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Pantauan JPNN di PN Jakarta Pusat, hingga berita ini ditulis, sidang putusan John Kei belum dimulai. Sedangkan penjagaan di luar dan dalam PN dilakukan sangat ketat oleh aparat kepolisian dari Polda DKI, dan Polres Jakpus.
Sedangkan di luar sidang, jalur lalu lintas di Jalan Gajah Mada terlihat macet karena ada aksi demo yang dilakukan sekelompok massa mengiringi jalannya sidang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang putusan kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung dengan dengan terdakwa John Kei yang akan dilangsungkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin