John Kei Jalani Sidang Vonis, Gajah Mada Macet
Kamis, 27 Desember 2012 – 11:20 WIB
Diketahui dalam sidang perdananya beberapa waktu lalu, John Kei Cs didakwa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Hal itu karena perbuatan terdakwa dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Pantauan JPNN di PN Jakarta Pusat, hingga berita ini ditulis, sidang putusan John Kei belum dimulai. Sedangkan penjagaan di luar dan dalam PN dilakukan sangat ketat oleh aparat kepolisian dari Polda DKI, dan Polres Jakpus.
Sedangkan di luar sidang, jalur lalu lintas di Jalan Gajah Mada terlihat macet karena ada aksi demo yang dilakukan sekelompok massa mengiringi jalannya sidang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang putusan kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung dengan dengan terdakwa John Kei yang akan dilangsungkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers