John Kei Minta Dibebaskan
Selasa, 04 September 2012 – 13:28 WIB
JAKARTA--John Kei terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung meminta Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) dengan Ketua Majelis Hakim Supradja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9). Sementara itu, saat menghadapi sidangnya hari ini, John Kei tampak tenang seperti biasanya. John yang hari ini kemeja kotak-kotak biru putih tanpa topi baret hijau andalannya, tampak serius mendengarkan tim kuasa hukum membacakan keberatannya atas dakwaan JPU. Hakim meminta semua yang memakai topi dalam sidang dibuka, kecuali polisi yang berjaga dalam ruang sidang.
Pihak penasihat hukum John menganggap hukuman pada John harus dibatalkan demi hukum karena dakwaan JPU dianggap terlalu memaksakan dan mengada-ada.
Baca Juga:
"John Kei didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, padahal peristiwa itu terjadi dengan spontan, tidak ada perencanaan sebelumnya. John Kei ini orang pintar. Kalau dia mau bunuh orang kenapa dia bawa orang itu ke tempat umum di hotel?. Jadi tidak ada alasan ini pembunuhan berencana," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
JAKARTA--John Kei terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung meminta Majelis Hakim membebaskannya
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini