John Kei Minta Dibebaskan
Selasa, 04 September 2012 – 13:28 WIB
Dalam nota keberatan itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebut bahwa John Kei, Joachim Josep Hungan, dan Muchlis B Sahab ikut serta dalam pembunuhan terhadap Ayung. Padahal, berdasarkan keterangan ketiganya, mereka telah meninggalkan kamar hotel itu, saat Ayung membahas masalah pembayaran upah dengan beberapa anak buah John Kei. Ayung juga yang meminta John Kei keluar saat itu.
Baca Juga:
"JPU harus cermat, jelas dan lengkap dengan menyebut tindak pidana dilakukan para terdakwa dan waktu saat peristiwa sesuai dengan tindak pidana yang terjadi. Saat korban meninggal dunia, para terdakwa tidak berada di tempat kejadian. Polisi tidak bisa menuduh hanya dengan melihat dari cctv semata,"kata salah satu dari tim penasihat hukum John Kei saat membacakan eksepsi.
Oleh karena dakwaan dianggap mengada-ngada dan tidak sesuai kenyataan maka tim kuasa hukum menyatakan para terdakwa harus dikembalikan sebagai orang bebas, serta mendapatkan hak dan kewaibannya kembali seperti semula.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan harus batal demi hukum. Tidak dapat dilanjutkan,"ujar penasihat hukum John.
JAKARTA--John Kei terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung meminta Majelis Hakim membebaskannya
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang