John Kei Terancam Hukuman Mati

John Kei Terancam Hukuman Mati
John Kei saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). Foto : Arundono W/JPNN
Atas dasar adanya fakta pembunuhan di lapangan, dan ancaman  pembunuhan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa termasuk John Kei, terbukti bersama-sama melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.

"Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun," kata Herli.(flo/jpnn)

JAKARTA - John Refra Kei, terdakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung terancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News