John Kei Terancam Hukuman Mati
Selasa, 28 Agustus 2012 – 11:48 WIB

John Kei saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). Foto : Arundono W/JPNN
Atas dasar adanya fakta pembunuhan di lapangan, dan ancaman pembunuhan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa termasuk John Kei, terbukti bersama-sama melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.
"Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun," kata Herli.(flo/jpnn)
JAKARTA - John Refra Kei, terdakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung terancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi