John Kei Tuding Polisi Salahi Prosedur
Selasa, 06 Maret 2012 – 07:47 WIB
JAKARTA - John Kei terus melakukan perlawanan. Dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3), tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tanoto itu menuding penangkapannya menyalahi prosedur. Dia meminta barang-barang yang disita penyidik dikembalikan.
"Prosedur penangkapan, penahanan, penembakan serta penyitaan telah melanggar hak hukum atau ketentuan yang ada dalam KUHAP. Polisi sebagai termohon juga melanggar norma-norma," tegas pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis, dalam sidang.
Indra menuturkan, saat ditangkap di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) lalu, petugas dari Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat formil. Yakni, pasal 18 ayat 1 KUHAP yang mengatur tentang adanya surat perintah penangkapan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak dilengkapi surat penangkapan. Mereka bahkan menembak kaki John Kei kendati yang bersangkutan sudah mengatakan menyerah.
Indra menuding polisi telah melampaui batas. Penembakan, kata dia, hanya dapat dilakukan tersangka melakukan perlawanan sehingga membahayakan atau mengancam jiwa dan atau hendak melarikan diri. "Padahal itu tidak mungkin dilakukan John Kei karena kamar hotel tempat penangkapan kecil dan tertutup akses keluar kecuali pintu kamar," katanya.
JAKARTA - John Kei terus melakukan perlawanan. Dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3), tersangka
BERITA TERKAIT
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar