John Kei Tuding Polisi Salahi Prosedur
Selasa, 06 Maret 2012 – 07:47 WIB
Polisi juga tidak menjelaskan status lelaki asal Maluku itu. Apakah sebagai saksi atau tersangka atau justru termasuk orang dalam daftar pencarian orang (DPO). "Petugas tidak menyampaikan dengan status hukum yang jelas melalui surat panggilan," kata Indra.
Baca Juga:
Indra menyebut polisi telah bertindak sewenang-wenang dan tidak menghargai hak John Kei. "Padahal hal itu jelas-jelas bertentangan dengan pasal 17 KUHAP. Mereka juga telah mengabaikan azas hukum yaitu presumption of innocence (praduga tak bersalah, Red.)," katanya.
Penyitaan barang-barang John Kei juga tidak sesuai prosedur. Penyitaan itu seharusnya dilakukan dengan surat izin ketua pengadian negeri setempat. "Barang yang disita juga harus berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan," katanya.
Dalam penangkapaan tersebut, sejumlah barang John Kei memang disita penyidik. Di antaranya adalah mobil Jeep warna hitam, ponsel, gelang emas, cincin bermata hijau, dan dompet berisi uang Rp 5.250.000. Karena dianggap tidak ada" hubungannya dengan perkara, Indra meminta barang-barang itu dikembalikan.
JAKARTA - John Kei terus melakukan perlawanan. Dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3), tersangka
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak