John Key Terancam 13 Tahun Penjara

John Key Terancam 13 Tahun Penjara
John Key Terancam 13 Tahun Penjara
SURABAYA – Penjagaan empat pelaku penganiayaan asal Maluku, John Refra alias John Key cs, yang ditahan di Mapolda Jatim ternyata tak begitu ketat seperti yang dibayangkan. Para tersangka masih bisa keluar masuk ruangan penyidik.  Bahkan, salah seorang adik John, Tito Refra, sempat menemui wartawan di pintu masuk gedung Ditreskrim Polda Jatim.

Penampilan Tito cukup elegan. Memakai hem lengan panjang, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut bahkan bisa berbicara panjang lebar mengenai kasus yang menjerat dirinya, kakak, serta dua kerabatnya. Tito yang tampak segar itu menegaskan bahwa dirinya bukanlah preman seperti yang dituduhkan banyak pihak. Bahkan, penangkapan terhadap dirinya dan John terkesan dipaksakan oleh aparat kepolisian. ’’Status saya, saya pengacara, bukan preman. Saya punya kantor pengacara di Jakarta. Ini sangat berlebihan. Ini kasus 351 (KUHP). Kami dipaksakan untuk jadi tersangka,’’ ujarnya.

Dia membantah dirinya menganiaya dengan cara memotong jari dua korbannya. Tito mengaku perbuatan itu dilakukan keponakannya, Antonius Refra alias Toni. ’’Korban juga keponakan kami. Pelakunya juga sudah ditentukan adalah Toni,’’ tegasnya. Tito lantas membeberkan kasus penganiayaan yang menjerat dirinya. Menurut dia, kasus tersebut berawal dari selisih paham antarkeluarga. ’’Siapa bisa menerima orang tua yang hidup atau mati dicaci maki,’’ ucapnya.

Penghinaan, kata dia, dilakukan oleh Jemry Refra, 24, dan Charles Refra, 22, yang kemudian menjadi korban kasus tersebut. Dari situ, keluarga John tersinggung. Mereka lantas menggunakan cara penyelesaian sesuai adat yang berlaku. Yakni, memanggil Jemry dan Charles agar mereka tak mengulangi kesalahan.

SURABAYA – Penjagaan empat pelaku penganiayaan asal Maluku, John Refra alias John Key cs, yang ditahan di Mapolda Jatim ternyata tak begitu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News