John Key Terancam 13 Tahun Penjara
Sabtu, 22 November 2008 – 01:17 WIB
’’Takut jika di daerah akan ada kerusuhan? Ini kasus kecil. Kami tidak punya pendukung kok. Emangnya kami tim bola voli, punya pendukung banyak,’’ ucapnya lantas tertawa. Lalu, kapan sidang kasus penganiayaan itu dilaksanakan? Dia mengaku belum mendapatkan informasi konkret. ’’Kami belum tahu kapan disidangkan,’’ tegasnya.
Sementara itu, pejabat Polda Jatim enggan berkomentar tentang penahanan John Key cs di Mapolda. Hampir seluruh pejabat terkesan menghindari pertanyaan tentang tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Misalnya, Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Kombespol Edi Supriyadi. Ketika dikonfirmasi, dia malah mengaku tidak tahu John Key cs. Padahal, penahanan pria asal Tual, Maluku Tenggara, tersebut berada dalam tanggung jawabnya. ’’Saya baru datang dari Jakarta, jadi belum tahu. Ntar dulu saya cek,’’ ujarnya usai salat Jumat di mapolda kemarin.
Tugaskan 14 Jaksa Gabungan
SURABAYA – Penjagaan empat pelaku penganiayaan asal Maluku, John Refra alias John Key cs, yang ditahan di Mapolda Jatim ternyata tak begitu
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata