John Key Terancam 13 Tahun Penjara
Sabtu, 22 November 2008 – 01:17 WIB

John Key Terancam 13 Tahun Penjara
’’Takut jika di daerah akan ada kerusuhan? Ini kasus kecil. Kami tidak punya pendukung kok. Emangnya kami tim bola voli, punya pendukung banyak,’’ ucapnya lantas tertawa. Lalu, kapan sidang kasus penganiayaan itu dilaksanakan? Dia mengaku belum mendapatkan informasi konkret. ’’Kami belum tahu kapan disidangkan,’’ tegasnya.
Sementara itu, pejabat Polda Jatim enggan berkomentar tentang penahanan John Key cs di Mapolda. Hampir seluruh pejabat terkesan menghindari pertanyaan tentang tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Misalnya, Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Kombespol Edi Supriyadi. Ketika dikonfirmasi, dia malah mengaku tidak tahu John Key cs. Padahal, penahanan pria asal Tual, Maluku Tenggara, tersebut berada dalam tanggung jawabnya. ’’Saya baru datang dari Jakarta, jadi belum tahu. Ntar dulu saya cek,’’ ujarnya usai salat Jumat di mapolda kemarin.
Tugaskan 14 Jaksa Gabungan
SURABAYA – Penjagaan empat pelaku penganiayaan asal Maluku, John Refra alias John Key cs, yang ditahan di Mapolda Jatim ternyata tak begitu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini