John Key Terancam 13 Tahun Penjara

John Key Terancam 13 Tahun Penjara
John Key Terancam 13 Tahun Penjara
Terkait dengan penunjukan 14 jaksa tersebut, mantan Kajati Kalimantan Selatan itu beralasan untuk mempercepat sekaligus mempermudah mempelajari berkas agar segera dilimpahkan ke PN Surabaya. ’’Urusan administrasinya ikut Kejari Surabaya. Jadi, proses eksekusi selama sidang nanti dikoordinasi oleh Kejari Surabaya,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas keempat tersangka tersebut. ’’Kami siang tadi sudah menerima berkas dan tersangka dari kejati. Demi keamanan, keempat tersangka itu tidak kami jebloskan ke Rutan Medaeng. Tapi, lebih baik dititipkan ke sel khusus di Polda Jatim saja,’’ katanya.

Untuk tahap penuntutan, pihaknya sedang merumuskan pasal berlapis yang akan dijeratkan kepada empat terdakwa kelas kakap tersebut. Selain pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman seberat-beratnya empat tahun, tim jaksa akan menjeratkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga melukai orang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (fid/sep/nw)

SURABAYA – Penjagaan empat pelaku penganiayaan asal Maluku, John Refra alias John Key cs, yang ditahan di Mapolda Jatim ternyata tak begitu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News