John Key Terancam 13 Tahun Penjara
Sabtu, 22 November 2008 – 01:17 WIB
Terkait dengan penunjukan 14 jaksa tersebut, mantan Kajati Kalimantan Selatan itu beralasan untuk mempercepat sekaligus mempermudah mempelajari berkas agar segera dilimpahkan ke PN Surabaya. ’’Urusan administrasinya ikut Kejari Surabaya. Jadi, proses eksekusi selama sidang nanti dikoordinasi oleh Kejari Surabaya,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas keempat tersangka tersebut. ’’Kami siang tadi sudah menerima berkas dan tersangka dari kejati. Demi keamanan, keempat tersangka itu tidak kami jebloskan ke Rutan Medaeng. Tapi, lebih baik dititipkan ke sel khusus di Polda Jatim saja,’’ katanya.
Untuk tahap penuntutan, pihaknya sedang merumuskan pasal berlapis yang akan dijeratkan kepada empat terdakwa kelas kakap tersebut. Selain pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman seberat-beratnya empat tahun, tim jaksa akan menjeratkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga melukai orang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (fid/sep/nw)
SURABAYA – Penjagaan empat pelaku penganiayaan asal Maluku, John Refra alias John Key cs, yang ditahan di Mapolda Jatim ternyata tak begitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama