John Key Terancam 8 Tahun di Bui

Sebelum Potong Jari, Ingin Tebas Leher

John Key Terancam 8 Tahun di Bui
Foto : F Rizal/JAWA POS
SURABAYA – Tokoh preman asal Maluku, John Refra alias John Key, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (9/12). Pria yang lama malang melintang di dunia kekerasan ibu kota itu didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Jemry Refra dan Charles Refra, warga Maluku Tenggara.

John Key tidak sendirian. Di deret kursi terdakwa masih ada tiga orang lagi. Yakni, Franciscus Refra alias Tito Key (adik John Key), Pedro Tanlain alias Edo, dan Antonius Tanlain alias Anton. Ketiganya juga terlibat langsung dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung dalam pengamanan ekstraketat. Seperti yang direncanakan sehari sebelumnya, Polwiltabes Surabaya menerjunkan 600 personel. Mereka mengamankan lokasi yang dibagi menjadi tiga ring. Yakni, ring satu di ruang sidang, ring dua di seluruh gedung PN, dan ring tiga di sekitar PN. Pengamanan ekstraketat itu untuk mengantisipasi kemungkinan hadirnya anak buah John Key maupun lawannya di dunia kekerasan.

Empat terdakwa tiba di PN sekitar pukul 10.00 dengan kendaraan operasional kejaksaan dan pengawalan lengkap. Sebelum masuk ruang sidang, mereka transit di ruang tahanan PN.

Kedatangan empat terdakwa itu mengundang perhatian orang-orang yang ada di PN. Maklum, John Key tampil dengan dandanan sangar. Rambut panjang dikucir, mengenakan topi dan kacamata hitam, telinga pakai anting, dan baju cokelat bergaris. Yang juga menarik perhatian adalah petugas pengawal. Selama empat terdakwa berjalan, baik saat menuju ruang sidang maupun setelah sidang, polisi selalu membuat pagar betis. Tak sejengkal pun ruang sekitar terdakwa yang bebas dari anggota Brimob dengan senjata siaga.

SURABAYA – Tokoh preman asal Maluku, John Refra alias John Key, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (9/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News