John Key Terancam 8 Tahun di Bui
Sebelum Potong Jari, Ingin Tebas Leher
Rabu, 10 Desember 2008 – 00:21 WIB
Sidang yang mendudukkan preman Jakarta di meja hijau itu menarik perhatian banyak orang. Sekitar 40 kursi yang disiapkan di ruang sidang terisi penuh. Banyak wartawan maupun petugas harus berdiri. Bahkan, tidak sedikit yang menyaksikan dari luar ruang sidang melalui jendela kaca.Meski demikian, apa yang dikhawatirkan pihak keamanan tidak terjadi. Tak ada pengunjung sidang yang bertingkah berlebihan.
Seperti diberitakan, John Key cs memotong jari Jemry dan Charles pada 19 Juli 2007 di Maluku Tenggara. Sidang terpaksa dipindah ke Surabaya karena keamanan di Maluku dinilai kurang memadai untuk mengadili tokoh preman sekelas John Key. (sep/yit/nw)
SURABAYA – Tokoh preman asal Maluku, John Refra alias John Key, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (9/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang