John Paul Ivan Resmi Laporkan Media Penyebar Hoax

John Paul Ivan Resmi Laporkan Media Penyebar Hoax
John Paul Ivan saat menyambangi Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

Dalam laporannya, JIP menduga online tersebut melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, JIP diberitakan sebagai pencipta lagu 2019 Ganti Presiden.

Pada judul pemberitaan di media itu adalah "John Paul Ivan Ciptakan #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Merdu". (mg7/jpnn)

Mantan gitaris Boomerang, John Paul Ivan membuktikan omongannya melaporkan media online penyebar hoax ke Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News