John Paul Ivan Resmi Laporkan Media Penyebar Hoax
Selasa, 22 Mei 2018 – 14:49 WIB
Dalam laporannya, JIP menduga online tersebut melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga:
Sebelumnya, JIP diberitakan sebagai pencipta lagu 2019 Ganti Presiden.
Pada judul pemberitaan di media itu adalah "John Paul Ivan Ciptakan #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Merdu". (mg7/jpnn)
Mantan gitaris Boomerang, John Paul Ivan membuktikan omongannya melaporkan media online penyebar hoax ke Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- PSI Sebut Lagu #2019GantiPresiden Penuh Kebohongan
- John Paul Ivan: Saya Berkarya untuk Indonesia
- John Paul Ivan Ngotot Perkarakan Media Penyebar Hoax
- Hari Ini, John Paul Ivan Bakal Laporkan Penyebar Hoax
- John Paul Ivan: Lagu 2019 Ganti Presiden Bukan Karya Saya!
- John Paul Ivan Ngamuk Namanya Dicatut