John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis terdakwa John Petrus Aditia Ambarita, 30, dan tiga teman perempuannya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Keempatnya menjadi pesakitan setelah tertangkap tangan pesta sabu-sabu.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Heru Sofyan dari Kejari Denpasar menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pengurangan hukuman enam bulan itu langsung diterima John. “Saya menerima,” kata John Petrus.
Hal senada diungkapkan tiga teman perempuan John, yaitu Pricilia Rey, 25; Putri Nur Agelina DC, 26; dan Annike Dhani Taniba, 31.
"Semua terdakwa menerima,” ucap Fitra Oktora Kohar, pengacara yang mendampingi para terdakwa.
John Petrus, Pricilia Rey, Putri Nur Agelina dan Annike Dhani menjadi terdakwa atas kasus narkoba.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus