John Tabo dan Ones Pahabol Dinilai Layak Pimpin Papua Pegunungan
![John Tabo dan Ones Pahabol Dinilai Layak Pimpin Papua Pegunungan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/30/john-tabo-dan-ones-pahabol-dinilai-layak-pimpim-papua-pegunu-5url.jpg)
jpnn.com, PAPUA PEGUNUNGAN - Dukungan Partai Golkar dan Demokrat untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan John Tabo-Ones Pahabol di Pilkada 2024 sudah final.
Oleh karena itu, Golkar mengimbau agar DPP Gerindra juga dapat memberikan dukungan dan rekomendasi untuk kedua tokoh tersebut.
"Kedua tokoh tersebut memiliki andil besar dalam memenangkan Prabowo-Gibran di Papua Pegunungan, saat Pilpres 2024 melalaui Koalisi Indonesia Maju (KIM)," Dereck Loupaty Wasekjen DPP Golkar dalam keterangannya, Selasa (30/7).
Pasangan John Tabo dan Ones Pahabol dinilai dapat memenangkan Pilkada Papua Pegunungan, karena mereka banyak membuat terobosan pembangunan saat memimpin Tolikara dan Yahukimo.
"Untuk itu, kami mengajak Partai Gerindra bersama Koalisi Indonesia Maju bisa bersama-sama membangun Papua Pegunungan sebagai provinsi baru," tutur Dicky, sapaannya.
Menurut pria yang menjabat sebagai Kordinator Tim Advokasi Partai Golkar Wilayah Papua, kedua sosok tersebut dapat memberi kesejahteraan dan kemajuan pembangunan di Papua Pegunungan.
"Khususnya menjaga situasi keamanan menjelang pelantikan Presiden pada Oktober 2024," kata Dicky.
Jhon Tabo dan Ones Pahabol, kata Dicky, merupakan simbol pemersatu kekuatan besar di Papua Pegunungan untuk merah putih.
DPP Golkar berharap KIM mendukung total pasangan John Tabo - Ones Pahabol, karena keduanya layak memimpin Papua Pegunungan.
- Anggota DPR Dorong Keterbukaan CSR PT GAG Nikel Papua
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari