John: Tolong, Perlakukan TNI Lebih Layak, Ini Ungkapan Hati Saya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer John N Palinggi mengaku prihatin dengan tingkat kesejahteraan prajurit TNI. Jhon meminta pemerintah memberikan perhatian masalah ini sehingga seluruh prajurit TNI dapat semakin fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jhon kemudian mencontohkan dari sisi tempat tinggal, menurutnya, perlu dibangun permukiman yang baik bagi para prajurit TNI.
"Misalnya, kalau jalan di samping sejumlah kantor kodim atau kantor setingkat pada matra laut dan udara, biasanya ada perumahan atau asrama perwira. Saya lihat itu atap sengnya masih sama dengan 35 tahun silam, sungguh memprihatinkan," ujar John di Jakarta, Kamis (10/10).
Jhon prihatin karena dimana-mana orang bangun perumahan mewah, tetapi rumah untuk personel TNI tidak diperhatikan sama sekali. Padahal, prajurit TNI berjuang mati-matian menjaga keutuhan NKRI.
"Jujur, saya tidak tahu apa yang menyebabkan sampai mereka (TNI) diperlakukan seperti itu. Tolong, perlakukan TNI secara lebih layak. Ini ungkapan hati saya yang terdalam," ujar mantan Tim Asistensi Narasumber ABRI hingga 1995 ini.
Jhon kemudian memaparkan Pasal 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Disebutkan, sebagai tentara profesional maka TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya.
Prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com
Jhon N Palinggi mengatakan, pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan para prajurit TNI, termasuk permukimannya.
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral