Johnny Depp Menang di Persidangan, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Hollywood Johhny Depp akhirnya menang total dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atau defamasi melawan mantan istrinya, Amber Heard.
Juri persidangan memutuskan Depp harus mendapatkan ganti rugi dang Heard sebesar USD 15 juta.
Sementara itu, Depp harus membayar ganti rugi kepada sang mantan sebesar USD 2 juta, dikutip dari Reuters, Kamis (2/6).
Sebelumnya, bintang fim Pirates of the Caribbean itu menuntut Heard sebesar USD 50 juta karena menuduhnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Heard lantas membalas dengan menuntut USD 100 juta karena merasa nama baiknya dinodai setelah disebut pembohong.
Dalam kesaksiannya, Depp membantah memukul Heard atau perempuan lain dan mengatakan justru Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka.
"Para juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur," kata Depp yang menonton hasil vonis dari Inggris, dalam keterangan resmi.
Heard, yang duduk di antara dua pengacara, terlihat kecewa ketika vonis dibacakan.
Johnny Depp menang di persidangan kasus defamasi melawan Amber Heard. Dalam putusan itu, Heard harus membayar ganti rugi kepada mantan suaminya.
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa